Kemenag Logo

Pasir Pengaraian (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kab. Rokan Hulu sukses melaksanakan Kampanye Mandatory Halal serentak yang dicanangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, pada hari Sabtu pagi (18/03/2023).

Kampanye mandatory halal ini dilaksanakan di 1000 titik diseluruh Indonesia, dan untuk tiap kabupaten/kota ada 2 titik. Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan di 2 titik lokasi Kampanye Mandatory Halal yaitu titik pertama di Purna MTQ Dataran Tinggi Pematang Baih dan titik kedua di Pasar Modern Pasir Pengaraian.

Kampanye Mandatory sertifikat halal ini dihadiri Bupati Rokan Hulu diwakili oleh Kabag Ekonomi dan Pembangunan  Drs. Akmal yang dalam arahannya menyampaikan amanat Menteri Agama RI dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yaitu Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Republik Indonesia Wajib bersertifikat halal.

Turut hadir Camat Rambah Sulfan Alwi, SP, Perwakilan dari Dinas DPMPTSP, Disperindag, Dinas Koperasi UKM, Transmigras dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Kemenag Rokan Hulu, H. Zulkifli, S.Ag, M.Pd.I, Ka Subbag Tata Usaha H. Rusli, S.Ag, M.Sy dan Ketua Satgas Halal Rokan Hulu H. Mulyadi, S.Ag, M.Sy yang juga sebagai Kasi Bimas Islam Kemenag Rohul, serta Kasi dan Penyelenggara di Kemenag Rohul Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, serta pelaku usaha Rohul dan juga Staf Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu.

Ka Kankemag Rohul dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Selanjutnya Ka Kankemenag Rohul menambahkan, dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.  Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis. Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.

Kegiatan Kampanye Mandatory Halal di 2 titik lokasi ini juga dilaksakan penyerahan secara langsung kepada 6 pelaku usaha di Rokan Hulu yang sudah mendapatkan sertifkat halal dari BPJPH. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kabag Ekonomi dan Pembangunan didampingi oleh perwakilan Disperindag dan juga Ka Kakemenag Rokan Hulu. (JF)

-------------------------------------                                                         

IG: @kemenag_rohul

FB: @kemenagrohul

YouTube: @kemenagrohul

-------------------------------------