Kemenag Logo

Kantor Kementrian Agama Kabupaten Rokan Hulu, merupakan pemekaran dari Kementrian Agama Kabupaten Kampar. Berdasarkan UU pembentukan Kabupaten pemekaran No 53 tahun 1999, hal ini dilakukan seiring di mekarkannya Kabupaten Kampar menjadi dua Kabupaten baru, yaitu Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan.

Kabupaten Rokan Hulu yang beribukota Pasir Pangaraian Ini, terkenal dengan nama “Negri Seribu Suluk”. Yang secara umum berarti “suatu daerah yang terdapat banyak surau dan madrasah sebagai tempat pelaksanaan kagiatan „suluk? bagai para tariqat-tariqat untuk mempelajari dan memperdalami ilmu agama islam, dalam rangka mendekatkan dan menghambakan diri kepada Allah Swt “.

Arti kata “Seribu Suluk” adalah:

S=Sistem, E=Ekonomi, R= Rakyat, I=Iman dan taqwa, ilmu pengetahuan dan teknologi, B=Beradat dan bertaqwa, U=Umum/Umat, S=Senantiasa, U=Usah , L=Luhur, U=Untuk, K=Kemakmuran dan kesejahteraan

Kabupaten Rokan Hulu Semula terdapat 12 Kecamatan dan 12 Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu Kec. Bangun Purba, Kabun, Kepenuhan, Kunto Darussalam, Rambah, Rambah Hilir, Rambah Samo, Rokan IV Koto, Tambusai, tambusai Utara, Tandun, Ujung Batu, Pagaran Tapah Darussalam, Bonai darussalam, Kepenuhan Hulu, Pendalian IV Koto. Pada tanggal 8 Oktober 2009 berdasarkan peraturan mentri agama republik Indonesia no 9 tahun 2009 tentang pembentukan kantor urusan agama kecamatan di provinsi Riau. Maka bertambah menjadi 16 Kecamatan dan Kantor Urusan Kecamatan yaitu: kecamatan Bonai Darussalam, Pagaran Tapah Darussalam, Pendalian IV Koto, Kepenuhan Hulu.