Kemenag Logo

Tugas
1.    Kepala Sub Bagian Tata Usaha
   a.      Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;

   b.      Merencanakan, merumuskan dan menetapkan sasaran program, kegiatan, dan standar pelayanan Sub Bagian Tata Usaha sesuai PMA Nomor 13 Tahun 2012;

  c.      Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;

d.      Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang perencanaan, keuangan, BMN, penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja;

e.      Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang organisasi, tata laksana dan kepegawaian;

f.       Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di penyelesaian tindak lanjut hasil audit/pengawasan dan pengaduan masyarakat;

g.      Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang penyusunan peraturan perundang undangan dan bantuan hukum;

h.      Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan kerukunan umat beragama dan masyarakat agama lainnya yang tidak dilayani dalam jabatan struktural;

i.        Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang informasi dan humas;

j.        Menyelenggarakan     pembinaan      dan      pelayanan       di         bidang urusan ketatausahaan,                rumah  tangga,                keprotokoleran,              kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan dan pengelolaan BMN;

k.      Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

l.        Merumuskan bahan penyusunan visi, misi, kebijakan dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;

m.   Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;

n.      Mempelajari dan menilai / mengoreksi laporan hasil kerja / pelaksanaan tugas bawahan;

o.     Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja dan instansi yang terkait dengan ketatausahaan;

p.      Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan;

q.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

2.    Kepala Seksi Pendidikan Islam
a.      Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pendidikan Islam;

b.      Merencanakan, merumuskan dan menetapkan sasaran program, kegiatan, dan standar pelayanan Seksi Pendidikan Islam sesuai PMA Nomor 13 Tahun 2012;

c.       Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Pendidikan Islam;

d.      Menyelenggaakan pembinaan dan pelayanan di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, supervisi, pendidik, tenaga kependidikan, sarana, prasarana, kelembagaaan dan kesiswaan pada RA, M, MTs, MA, dan MAK;

e.      Menyelenggaakan pembinaan dan pelayanan di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, supervisi, pendidik, tenaga kependidikan, dan pembinaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam siswa pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK;

f.        Menyelenggaakan pembinaan dan pelayanan di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, supervisi, pendidik, tenaga kependidikan, sarana, prasarana, kelembagaaan dan kesiswaan pada Pendidikan Diniyah, Pendidikan al Quran, dan pondok pesantren;

g.      Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang data dan sistim informasi pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan Islam;

h.                  Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

i.                    Merumuskan bahan penyusunan visi, misi, kebijakan dan kegiatan Seksi Pendidikan Islam;

j.        Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas Seksi Pendidikan Islam;

k.                   Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan;

k.                   Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja dan instansi yang terkait dengan pendidikan Islam;

l.                    Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan;

g.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

3.    Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
a.      Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;

b.                  Merencanakan, merumuskan dan menetapkan sasaran program, kegiatan, dan standar pelayanan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sesuai PMA Nomor 13 Tahun 2012;

c.   Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;

d.                  Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan KUA, kemasjidan, dan keluarga sakinah;

e.                  Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, majelis taklim, lembaga dakwah, Publikasi dakwah, kemitraan umat, pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al qur'an dan hadits serta hari besar Islam;

f.                    Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang data dan sistim informasi bimbingan masyarakat Islam;

g.                  Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

h.                  Merumuskan bahan penyusunan visi, misi, kebijakan dan kegiatan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;

i.        Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;

j.        Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan;Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja dan instansi yang terkait dengan bimbingan masyarakat Islam;

k.       Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan;

l.                    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

4.    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
a.      Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

b.                  Merencanakan, merumuskan dan menetapkan sasaran program, kegiatan, dan standar pelayanan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sesuai PMA Nomor 13 Tahun 2012;

c.   Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

d.   Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;

e.                  Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang data dan sistim informasi haji dan umrah;

f.                    Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

g.      Merumuskan bahan penyusunan visi, misi, kebijakan dan kegiatan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

h.                  Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

i.                    Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan;

j.                    Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja dan instansi yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah;

k.       Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan;

l.                    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

5.    Penyelenggara Zakat dan Wakaf
6.    Penyelenggara Kristen
a.                  Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Penyelenggara Kristen;

b.                  Merencanakan, merumuskan dan menetapkan sasaran program, kegiatan, dan standar pelayanan Penyelenggara Kristen sesuai PMA Nomor 13 Tahun 2012;

c.                   Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Penyelenggara Kristen;

d.                  Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan masyarakat Kristen;

e.                  Menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi masyarakat Kristen;

f.                    Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

g.      Merumuskan bahan penyusunan visi, misi, kebijakan dan kegiatan Penyelenggara Kristen;

h.      Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas Penyelenggara Kristen;

i.        Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan;

j.                    Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja dan instansi yang terkait dengan pembinaan masyarakat Kristen;

j.        Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan;

k.                   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut juga menyelenggarakan fungsi, yaitu:

1.      Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.

2.      Pembinaan, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan pondok pesantren, pendidikan agama dan keagamaan pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan dan pendidikan agama serta bimbingan masyarakat Kristen dan Katolik, sesuai peraturan perundangan-undangan.

3.      Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.

4.      Pembinaan kerukunan umat beragama.

5.      Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.

Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Kabupaten Rokan Hulu.