Kemenag Logo

Rokan Hulu ( Inmas ) - Hari ini, 20 Pelimpahan Porsi 20 JCH Wafat di Kemenag Rohul Sudah Di Proses.

Rokan Hulu ( Inmas ) - Menindaklanjuti Undang undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh disebutkan bahwa Jamaah Haji yang wafat dapat dilimpahkan porsinya kepada keluarganya, demikian disampaikan Kasi PHU H Marthillevi Saleh, M.Sy saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (21/02).

Disampaikan oleh beliau bahwa hari ini dikemenag Rohul tepatnya pada seksi PHU telah dilaksanakan Pelimpahan Porsi Jamaah Calon Haji ( JCH ( yang Wafat sebanyak 20 JCH se Rokan Hulu.

20 JCH Rokan Hulu ini diantaranya dari kecamatan Tambusai, Tambusai Utara, Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir dan Pagaran Tapah.

Proses pelimpahan nomor porsi mengedepankan aspek kemudahan dalam pelayanan dan tidak dipungut biaya apapun,” Ungkap Kasi PHU tersebut.

Untuk pengurusan pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, memang cukup mudah. Pihak keluarga hanya perlu melayangkan surat pengajuan secara tertulis kepada Kemenag Rokan Hulu. Kemudian melengkapi Syarat - Syarat yang Sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Diantaranya yaitu, Akte Kematian JCH Wafat, BPIH JCH Wafat, SPH JCH Wafat, Akte Kelahiran Penerima Porsi, KTP KK dan Dokumen Penerima Porsi.

Kemudian Proses Pelimpahan ini langsung dilakukan oleh Tim Seksi Dokumen Kanwil Kemenag Riau dibawah Pimpinan Drs. H. Syahrudin, M.Sy. Yaitu, H. Rahmad Indra, S.Kom, Handayani, S.Si, Muhammad Nurul Akbar, S.Kom.

"Hal ini dilakukan untuk mempermudah Jamaah agar tak perlu repot - repot ke Pekanbaru dalam kepengurusan berkas tersebut, maka Tim dari Kanwil didatangkan langsung ke kemenag Rokan Hulu" Jelas H. Marthillevi.***(Eel)