KanKemenag Rokan Hulu Gelar E- Learning Bimtek Pengendalian Gratifikasi KPK
Rokan Hulu (Inmas)- Mengingat pentingnya pengendalian gratifikasi bagi satuan kerja di kantor kementerian agama sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI, maka H. Zulikfli menghimbau seluruh ASN yang ada di Kantor Kementerian Agama kabupaten Rokan Hulu untuk mengikuti E- Learning bimtek pengendalian gratifikasi KPK secara mandiri, di aula mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (04/06/2024).
Sebagai langkah awal kegiatan ini di hadiri oleh, Kasubag TU, Kasi Bimas, Kasi Pendis, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh,Penyelenggara Kristen, Analis Kepegawaian, BMN, Arsiparis dan Pranata Komputer kementerian Agama Rokan Hulu.
"Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi, dan ini harus diterapkan diberbagai satker kementerian agama, dengan adanya nanti terpasang banner tentang anti gratifikasi, sehingga kita terhindar dari korupsi dan nepotisme", Ujar Kasubag TU membuka kegiatan.
"Dalam melakukan pengendalian gratifikasi Menteri membentuk unit pengendalian gratifikasi UPG yang tugasnya untuk menerima laporan indikasi gratifikasi, sehingga para pejabat dan pegawai yang menerima pemberian dari stakeholder yang terindikasi sebagai gratifikasi dapat langsung melaporkannya kepada UPG tersebut, dan laporan tersebut akan langsung terhubung dengan KPK", tambah H. Rusli.
Kegiatan dilanjutkan dengan E- Learning secara mandiri yang dilanjutkan dengan post test. (ds)




