Kemenag Logo

ROKAN HULU (KEMENAG) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Tarmizi Tohor MA, canangkan Kantor Kemenag Rohul, sebagai pilot project Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK WBBM) di Provinsi Riau, Rabu (9/9/2015) bertempat di kantor Kdemenag Rohul, Kota Pasir Pengaraian. Pencanangan tersebut, dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenag Riau, H. Tarmizi Tohor, didampingi oleh Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, yang diwakili oleh Asisten Pembangunan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Syaiful Amri SSos MSi, dan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA. Hadir dalam pencanangan tersebut Kakanwil Kemenag Riau, Bupati Rohul diwakili Asisten II, Kakan Kemenag Rohul, Ketua MUI Rohul Drs H Hasbi Abduh MA, Ketua IPHI Rohul Drs H Tengku Habrizal, Ketua Muhammadiyah Rohul H Akhiruddin SAg, para pejabat di lingkungan Kemenag Rohul, Kepala KUA se Rohul, Kepala MIN/MTSN/MAN/Madrasah SWasta/Pondok Pesantren, dan seluruh karyawan/ti serta guru Kemenag Rohul. Tarmizi Tohor dalam arahannya mengatakan, ditunjuknya Kantor Kemenag Rohul jadi percontohan pilot project ZI WBK WBBM bukan untuk menakut-nakuti aparatur, namun hasil pemantauan serta evalusai, Kemenag Rohul dinilai paling pantas dan layak, untuk dijadikan percontohan. Katanya lagi, perlu teknik dan sistem untuk menjalankan kinerja sebagai aparatur negara dan menggunakan keuangan negara, juga perlu adanya regulasi tertentu sehingga aparatur tidak terperosok ke aturan negara. Jangan sampai banyak pegawai Kemenag yang masuk penjara, akibat melanggar aturan yang berlaku. Pasca penerapan sistem Zona Integritas WBK/WBBM, kata Kakanwil lagi, maka secara otomatis, Kantor Kemenag Rohul akan jadi wilayah berintegritas. Untuk menggerakkan sistem setidaknya ada lima budaya yang harus dilestarikan. Pertama bekerja dengan penuh integritas, setiap aparatur punya konsep bekerja aman dan nyaman. Kemudian, aparatur dituntut bekerja profesional, memahami dan mengusai bidang yang telah diamanahkan pimipinan. Ketiga, aparatur harus bekerja dengan inovasi, punya inovatif, melahirkan prestasi-prestasi baru. Aparatur lebih bertanggungjawab, transparan, semua pekerjaan harus dipertangungjawabkan baik dunia dan akhirat. Dan kelima, keteladanan, pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Rohul harus jadi contoh teladan masyarakat. "Kemudian kelima, ada di diri kita, pasti kita akan masuk zona integritas yang aman dan nyaman bekerja serta selamat dunia dan akhirat," sebutnya. Tarmizi Tohor meminta, agar Kakan Kemenag Rohul mempunyai Standart Pelayanan Minimal (SPM), sehingga warga mengetahui cara berurusan. "Nantinya, kegiatan tersebut dilaporkan ke Iirjen Kemenag RI di Jakarta, sehingga Rohul sudah menerapkan ZI WBK WBBM, ucap Tarmizi lagi. Sedangkan Asisten II Setdakab Rohul Syaiful Bahri yang hadir mewakili Bupati Rohul, Drs H Achmad M.Si mengatakan, Pemkab Rohul sangat komitmen memperhatikan pembangunan keagamaan. Itu dibuktikan, Pemkab membantu sekitar Rp 6 miliar per tahunnye ke Kemenag Rohul. Kakan Kemenag Rohu, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bahwa di Provinsi Riau ada dua kabupaten yang jadi pilot project Zona Integritas WBK WBBM, yakni Kantor Kemenag Rohul dan Kantor Kemenag Kampar. Katanya lagi, dengan sudah ditetapkannya menjadi pilot project, maka Ispektorat Jdenderal Kemenag RI telah dan akan lakukan audit di instansi yang dipimpinnya, baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam. Audit tidak hanya bersangkutan dengan DIPA, namun juga berkaitan dengan disiplin kerja, dan terutama pelayanan masyarakat. "Bila tidak cukup waktu kerajanya 7,5 jam setiap harinya, seperti terlambat masuk kerja satu menit dan pulang kerja tepat waktu, maka tidak dibayarkan uang makannya, yaitu Rp 30 ribu per hari. Terlambat satu menit, maka uang tunjangan kinerja (Tukin)nya juga dipotong." "Bukan hanya itu saja, seluruh pegawai harus isi laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dari 200 pegawai kita. Sudah 100 pegawai melaporkannya kepada Menteri Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB, dan Menteri Agama RI melalui Irjen Kemenag RI. Harta yang wajib dilaporkan, termasuk harta warisan dari orang tua, penghasailan hari-hari, hibah dari pihak ketiga, luas tanah yang dimiliki, kebun sawit, kebun karet, kenderaan yang dimiliki dan lain sebagainya. Bila nantinya ada yang dicurigai maka mereka akan turun melihat kondisi itu," papar Ahmad Supardi.***(Ash)