Kemenag Logo

Rokan Hulu ( Inmas ) – Kepala KUA Rokan IV Koto Efriadi, S.Ag bersama perangkat desa gelar rapat koordinasi tentang pencatatan perkawinan, Senin ( 14/10). Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Radius, tokoh agama tokoh adat dan tokoh dari pemuda pemudi Rokan IV Koto ini berlangsung di Desa Tibawan,  

Kegiatan ini merupakan kegiatan pengembangan kepenghuluan di KUA Kecamatan Rokan IV Koto yang membahas tentang PMA No. 19 Tahun 2018 terkait dengan pencatatan perkawinan. Efriadi, S.Ag mengatakan rapat ini bertujuan untuk menertibkan administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perkawinan bagi umat islam.

Mekanisme mendaftarkan kehendak perkawinan haruslah memiliki dokumen atau berkas yang lengkap sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama ( PMA ) nomor 19 tahun 2018.

“ Adapun isi dari PMA ini, diantaranya adalah tentang perkawinan, menjelaskan mekanisme mendaftarakan kehendak perkawinan, yaitu pertama calon pengantin harus memiliki KTP, KK orang tua, akte kelahiran dan surat izin orang tua. Kedua, harus mendapatkan surat pengantar perkawinan dari Kepala Desa atau lurah, selanjutnya daftarkan kehendak perkawinan ke KUA kecamatan pada waktu 10 hari kerja sebelum pelaksanaan perkawinan. Maka perkawinannya akan dicatat di KUA kecamatan, kemudian barulah mendapatkan Buku Pencatatan Perkawinan,,,” Jelas Ka KUA tersebut.

Lebih lanjut Efriadi, S.Ag mejelaskan bahwa perkawinan yang tidak dihadapan penghulu atau P4, maka akan di itsbatkan di Pengadilan Agama.

 “bila perkawinan tidak dihadapan penghulu, maka perkawinan tidak tercatat didalam buku perkawinan, kecuali pasangan suami istri ( Pasutri ) ini akan di itsbatkan perkawinannya di Pengadilan Agama,,,” jelasnya lebih lanjut.

Diakhir rapat, KUA tersebut menyerahkan mekanisme pencatatan pada KUA kepada Kades Tibawan Kecamatan Rokan IV Koto. ***( Eel )